Jakarta | EGINDO.co – Pindah Ibukota dari Jakarta ke ibukota baru maka, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) wajib pindah.
Hal itu disebabkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Undang Undang (UU) Ibukota Negara dengan memindahkan Jakarta ke Nusantara di Kalimantan. Berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD) dan Undang Undang (UU) terkait sebagaimana dikutip EGINDO.
Sejumlah lembaga tinggi negara wajib ikut pindah seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Pasal 23G ayat 1 UUD 1945 menyebutkan BPK berada di ibu kota negara yakni, ”Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi”.
Hal yang sama, Mahkamah Agung (MA) ada pada Pasal 3 UU Mahkamah Agung (MA) yakni, “Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia”.
Begitu juga dengan Komisi Yudisial (KY) ada dalam Pasal 3 UU Nomor 22 Tahun 2004 yang diperbaiki UU Nomor 18 Tahun 2011 menyebutkan, “Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia”.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga harus pindah ke Nusantara, Kalimantan karena UU Nomor 24 Tahun 2003 yang diperbaiki dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan diperbaiki lagi dengan UU 4 Tahun 2014. Pasal 3 menyebutkan, “Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia”.@
Bs/TimEGINDO.co