Tidak Pakai Helm, Cidera Kepala Lebih Parah Saat Kecelakaan

AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH
AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co    -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan untuk pengendara sepeda motor bahwa menggunakan helm saat berkendara merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Hanya sayangnya masih sering kita dapatkan pengendara Sepeda motor dan penumpangnya tidak menggunakan helm dengan alasan yang sangat pribadi kurang nyaman, sumpek, pusing dan sebagainya. Padahal kalau kita melihat fungsi helm sangat
bermanfaat sekali karena dapat melindungi kepala jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan untuk mencegah cidera dibagian Kepala.

Sifat abai tidak menggunakan helm saat mengendarai Sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas dan berdampak sangat serius terhadap cedera kepala apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, bahkan dapat beresiko terhadap kematian. Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 telah mengatur sedemikian rupa untuk memberikan nuansa keamanan dan keselamatan bagi pengendara Sepeda motor,ujarnya.

Pasal 106 ayat ( 8 ) berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ). Penggunaan helm yang digunakan saat menggunakan sepeda motor harus berkualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak boleh asal- asalan, misalnya menggunakan helm proyek atau helm seragam PLN,tegas Budiyanto.

Dikatakan Budiyanto melalui pesan singkatnya kepada EGINDO.co , Helm SNI (Standart Nasional Indonesia) sudah melalui suatu pengkajian, sehingga pada saat penggunanya mengalami kecelakaan dapat meminimalkan cidera, dan resiko yang lebih besar. Data yang pernah saya dapat bahwa kecelakaan lalu lintas, 60 % sd 62 % melibatkan kendaraan Sepeda motor . Kesadaran disiplin berlalu lintas wajib ditanamkan sejak dini dan dimulai dari lingkungan keluarga sampai dengan masyarakat secara luas. Ingat bahwa berbicara lalu lintas bukan hanya sekedar pergeseran orang dan kendaraan dari satu tempat lain namun memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut urat nadi kehidupan, cermin budaya dan modernitas.

Dimensi yang begitu luas mendorong kita semua untuk ikut bertanggung jawab dalam pembangun budaya tertib berlalu lintas. Pasal 256 Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 bahwa setiap warga negara berhak ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Proses untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan perundang- undangan lebih khusus kepada masalah lalu lintas dan angkutan jalan adalah tanggung jawab kita semua secara proporsional,ucapnya.

Pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara sudah diatur dalam pasal 291, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda sebesar Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).tutup Budiyanto.@Sn

Scroll to Top