Pembongkaran Paksa Perlengkapan Jalan,Tindakan Melawan Hukum

ilustrasi trotoar
ilustrasi trotoar

Jakarta | EGINDO.co      -Pengamat Pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan merespon adanya pemberitaan melalui media on line tanggal 19 Januari 2022, ada pemilik Toko membongkar secara paksa trotoar yang berada di depan toko di wilayah Cilandak, merupakan perbuatan melawan hukum. Trotoar merupakan perlengkapan jalan yang dipergunakan untuk pedestrian atau pejalan kaki. Dalam Undang – Undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), dalam pasal 25 ayat ( 1 ) hruruf g , disebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, Pejalan kaki dan penyandang cacat.

Pasal 28 ayat ( 2 ) menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat ( 1 ). Berarti dari uraian tersebut jelas bahwa perbuatan membongkar paksa perlengkapan jalan berupa trotoar merupakan perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal274 ayat ( 2 ) yang berbunyi : Ketentuan ancaman pidana dimaksud pada ayat ( 1 ) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat ( 2 ), dipidana degan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda sebesar Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).ujar Budiyanto.@Sn

Scroll to Top