Jakarta | EGINDO.com  -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, telah mengatur tentang dana preservasi jalan yang dikelola oleh unit pengelola dana khusus jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan.
Dana Preservasi jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekontruksi jalan agar kondisi jalan tetap laik. Berarti ada dana khusus yang standbay / ready untuk kegiatan khusus tersebut. Namun apa yang terjadi, masih sering kita dapatkan kondisi jalan yang rusak cukup lama namun belum diperbaiiki dengan alasan belum dianggarkan,jelasnya.
Menjadi pertanyaan kita semua ,apakah Unit pengelola dana preservasi jalan sudah ada di Kementrian yg membidangi Jalan.
Keberadaan Unit pengelola dana Preservasi sangat perlu dan penting untuk melakukan monitoring / pantauan sehingga dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan tugasnya. Pemeliharaan, rehabilitasi dan rekontruksi jalan.
Efektif dan tidaknya unit pengelola dana preservasi dapat dilihat dari proses aktivitas unit tersebut dalam kaitannya mempertahankan kondisi jalan agar tetap laik untuk mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib dan lancar.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya bahwa tidak ada lagi keluhan masyarakat pengguna jalan karena ada permasalahan lalu lintas, kemacetan, kecelakaan akibat dari jalan yang rusak. Perlu diingatkan kembali bahwa pembentukan unit pengelola dana preservasi adalah amanah Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.@Sn