Akhirnya Indonesia Akan Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

panjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta | EGINDO.co – Akhirnya Indonesia akan mencabut larangan ekspor Batu Bara dengan membukan kembali aktivitas ekspor batu bara yang akan dimulai pada Rabu (12/1/2022) besok. Hal itu terungkap dari siaran pers Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (10/1/2022) kemarin.

Dikatakannya, pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka.

Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.

“Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN, sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual,” kata Luhut.

Dijelaskannya, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN, termasuk IPP di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing supplier, dan juga alokasi ke PLTU-nya.

Hal tersebut telah disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero). Namun, sebelum dibuka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap.

Katanya, laporan PLN ke pemerintah, kondisi suplai PLN kini sudah jauh lebih baik. Dengan demikian, telah lewatnya masa kritis PLTU tersebut, sebanyak 14 kapal yang berisi produksi batu bara untuk diekspor siap dijalankan. Empat kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release untuk bisa ekspor. Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top