PGN Lakukan Skema Cicilan Pembayaran Gas Bumi Rumah Tangga

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com      – Subholding Gas Pertamina, PGN menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan pelanggan gas bumi, khususnya pelanggan rumah tangga dan UMKM, serta untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama atas dampak pandemi Covid-19.

Pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN.

Baca Juga :  Airlangga: Presidensi G20 Momentum RI Upaya Pemulihan Global

“Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah 6 bulan,” kata Rachmat dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

“Jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal atau telat bayar, dan akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan,” sambung Rachmat.

Menurutnya, untuk pembayaran regular pemakaian gas bumi, tarif yang berlaku tetap normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator.

Harga yang berlaku, kata Rachmat, telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.

“Termasuk dalam rangka menjaga agar subsidi energi pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top