Kekuatan Legalitas Ojek on Line Dan Kepastian Status

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com          -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan bahwa Ojek on line ( Ojol ), pada tanggal 5 Januari 2022 unjuk rasa di Patung Kuda dalam rangka memperjuangkan hak konstitusionalitasnya. Mereka menuntut agar diberikan kepastian status yang sudah mereka perjuangkan sejak tahun 2018. Hal yang sangat wajar mereka berjuang untuk mendapatkan kepastian status karena selama ini Pemerintah baru mampu memberikan payung hukum yang berkaitan dengan tarif biaya jasa ojol yang dianggap belum mampu mencukupi hak – hak mereka selama ini.

Dengan status yang jelas mereka akan lebih mudah untuk mendapatkan aksesnya dalam rangka untuk memperjuangkan hak-hakny, antara : Kesetaraan, asuransi, perlindungan hukum, hak untuk meningkatkan kesejahteraan, dan hak berserikat untuk membuat Serikat Pekerja sebagai wadah perjuangan. Permenhub Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tarif biaya jasa Ojol (Ojek on line) belum mencukupi hak – hak mereka selama ini,ungkapnya.

Baca Juga :  Menkop Harap Perusahaan Rintisan Terus Aktif Majukan UMKM

Regulasi tersebut belum mampu mengakomodir hak – hak yang mendasar yang antara lain kepastian status Ojol (Ojek on line) yang sudah diperjuangkan sejak tahun 2018. Hanya yang menjadi kendala bahwa dalam Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan Jalan bahwa Sepeda motor tidak termasuk dalam Angkutan umum. Sehingga status Ojol (Ojek on line) untuk dimasukkan dalam golongan angkutan umum masih perlu waktu yang relatif cukup panjang,tegas Budiyanto.

Dikatakan Budiyanto melalui pesan singkatnya kepada EGINDO.com, Karena harus merevisi undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 , dan perlu waktu untuk pembahasan mendapatkan kepastian hukum tentang status Ojol (Ojek on line), tidak bisa hanya diatur dalam Peraturan Menteri karena akan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan diatasnya.

Baca Juga :  UE Capai Kesepakatan Batas Harga Gas, Rusia Marah

Dalam undang – undang tentang pembentukan peraturan perundang – undangan nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – Undangan di Indonesia, mengenal istilah adanya Hirarchi dalam peraturan perundang -undangan yang bearti bahwa Peraturan perundang – undangan dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan diatasnya,jelas Budiyanto.

Memang prosesnya cukup lama karena dalam membuat dan merevisi Undang – Undang adalah kewenangan Legislatif dan eksekutif ( teori positive legislator ). Dibutuhkan kearifan dari semua pihak termasuk pembuat Undang – Undang untuk merespon masalah tersebut. Memang kita akui bahwa selama belum memiliki kepastian status dimungkinkan akan timbulnya kesenjangan antara pengemudi Ojol (Ojek on line) dengan Perusahaan Aplikator , dan terkendalanya dalam memperjuangkan hak- haknya secara umum,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top