Pengamat Budiyanto: Skala Prioritas, Sasaran Penegakan Hukum

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com      -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi mengatakan, Keterbatasan sarana dan prasarana serta kekuatan personil ,mendorong aparat penegakan hukum untuk menentukan skala prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan dijadikan sasaran penegakan hukum khususnya di wilayah DKI Jakarta. Dengan wilayah yuridiksi yang cukup luas dibandingkan dengan jumlah personil, sarana dan prasarana serta jumlah dan jenis pelanggaran lalu lintas yang cukup beragam tidak mungkin semua pelanggaran dapat tersentuh dengan atau ditegakkan dengan maksimal tanpa adanya sinergitas dan kerja sama kepada seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dan menentukan skala prioritas sasaran pelanggaran lalu lintas yang akan dijadikan sasaran penegakan hukum.

Baca Juga :  Kementan: Wabah PMK Masih Dapat Dikendalikan

Skala prioritas diharapkan pada pelanggaran – pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan dapat menimbulkan kesenjangan sosial ditengah – tengah masyarakat. Pelanggaran tersebut ,antara lain : Pelanggaran melawan arus, cara mengemudi yang ugal-ugalan dan penggunaan lampu dan sirene yang tidak pada peruntukannya,jelasnya.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui pesan singkatnya bahwa Pelanggaran lalu lintas melawan arus hampir merata terjadi di 5 ( lima ) wilayah DKI Jakarta dan ini cukup membahayakan bagi keselamatan pengendara yang melawan arus dan pengguna jalan lainnya. Fenomena penggunaan lampu rotator dan sirene serta strobo yang tidak pada peruntukannya juga sering terjadi, mereka dengan menyalakan rotator dan sirene minta prioritas di jalanan, dan kadang dengan sikap yang tidak sopan dengan kendaraan Zig – zag dan sebagainya ini tentunya juga cukup membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga :  Pengamat Budiyanto: Pelanggaran Odol, Berpotensi Kecelakaan

Pelanggaran lain yang cukup meresahkan adalah parkir kendaraan bermotor roda 2 di bahu- bahu dan badan jalan pada sekitar lokasi- lokasi sentra – sentra ekonomi dan tempat- tempat hiburan dan pelanggaran pengemudi yang ugal- ugalan. Ada kesan petugas tidak mampu menertibkan pelanggaran melawan arus, parkir- parkir liar dan penggunaan lampu rotator dan sirene yang sudah ada sejak lama,tegas Budiyanto.

Perlu dijadikan skala prioritas dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan Jalan. Pemeriksaan atau penegakan hukum dapat dilakukan oleh Polri dan Dishub (Dinas Perhubungan) bahkan dapat melibatkan Satpol PP sebagai PPNS penegakan Perda DKI Jakarta berkaitan dengan ketertiban umum.ungkapnya.

Baca Juga :  Pengamat Budiyanto: Jalan Tembus Untuk Mengurai Kemacetan

Komitmen dan membangun semangat yang sama sebagai modal kuat untuk merealisasikan hal tersebut sehingga terbangun situasi kamseltibcar lantas dan ketertiban umum yang dinamis dan kondusif untuk
melindungi dan menjaga activitas manusia.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top