Larangan Ekspor Batu Bara, Merugikan Perusahaan Indonesia

Dr. Rusli Tan SH, MM
Dr. Rusli Tan SH, MM

Jakarta | EGINDO.co – Larangan ekspor Batu Bara, merugikan perusahaan Indonesia. Pemerintah melarang ekspor Batu Bara untuk sementara. Merugikan karena larangan ekspor itu pada saat permintaan batu bara dan harga batu bara sedang bagus di luar negeri.

Hal itu dikatakan Dr. Rusli Tan, SH, MM, seorang pengamat ekonomi, bisnis luar negeri kepada EGINDO.co Selasa (4/1/2022) menanggapi adanya larang ekspor Batu Bara yang mana pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara dari 1 hingga 31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri.

Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B menurut Rusli Tan kurang tepat sebab dilarang ketika permintaan dan harga batu bara sedang bagus dimana pada saat kebutuhan batu bara di luar negeri sangat dibutuhkan. “Kini sedang musim dingin luar biasa di luar negeri, mulai dari China sampai Eropah yang sangat dingin, dibawah minus derejat sehingga membutuhkan batu bara,” kata Rusli Tan.

Dikatakannya pada saat harga batu bara bagus, tinggi di luar negeri seharusnya ekspor batu bara dijengot, bukan sebaliknya dibatasi atau dilarang. Harusnya ketika harga batu bara di luar negeri kurang bagus, ekspor boleh dikurangi dan disimpan di dalam negeri yang nantinya bisa dipergunakan secara baik dan maksimal untuk kebutuhan dalam negeri.

Rusli Tan melihat manajemen batu bara di Indonesia perlu diperbaiki dan penataan yang lebih baik lagi sehingga pasokan batu bara untuk di dalam negeri bisa terpenuhi dengan baik dan pasar ekspor bisa dikuasai.

Tentang Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi itu sudah bagus kata Rusli Tan akan tetapi implementasi dari Kepmen ESDM itu yang harus dilakukan dengan baik sehingga perusahaan batu bara tidak dirugikan dan efek dari kerugian perusahaan batu bara akan berimbas kepada jutaan tenaga kerja di Indonesia yang melayani ekspor batu bara.

Jika manajemen batu bara di Indonesia dikelola baik oleh pemerintah maka tidak perlu ada larangan ekspor batu bara ke luar negeri dimana larangan ekspor batu bara itu pada saat harga dan permintaan bagus. “Baiknya larangan ekspor itu pada saat harga kurang baik dan kurang dibutuhkan di luar negeri seperti bulan Mei dan Juni, bolehlah dikurangi atau dilarang ekspor batu bara,” kata Rusli memberi solusi.

Kembali kepada manajemen yang baik harus dikelola pemerintah dimana kepercayaan luar negeri terhadap prodak ekspor Indonesia harus dijaga sebab bila kepercayaan tidak ada maka produk Indonesia akan sulit menembus pasar ekspor. “Jadi tidak harus main setop atau larang ekspor akan tetapi bagaimana mengelolanya dengan baik sehingga kebutuhan dalam negeri dan luar negeri terpenuhi dengan baik,” kata Rusli Tan menegaskan.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top