Jakarta | EGINDO.com  -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan sering terjadi kasus kecelakaan tabrak lari berakhir dengan pengerusakan mobil oleh masyarakat yang tersulut emosi atau ikut-ikutan berdampak pada kerugian material yang lebih besar bahkan pengemudi yang berhasil tertangkap kena bulan-bulanan amukan masa berakibat korban mengalami luka – luka akibat amuk masa tersebut.
Kita sebagai negara Hukum sudah sepatutnya menjujung tinggi Hukum dan menghormati azas praduga tak bersalah. Pengemudi yang terlibat kecelakaan perlu kita cari penyebabnya tidak boleh dipukulin rata- rata bisa terjadi karena faktor keamanan atau faktor lain. Undang – Undang lalu lintas sudah mengatur sedemikian rupa antara hak dan kewajiban bagi yang terlibat kecelakaan.
Pasal 231 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, menyebutkan :
( 1 ) pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib :
a.Menghentikan kendaraan.
b.Memberikan pertolongan korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat.
d.Memberikan keterangan yang terkait kecelakaan.
Apabila dalam keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan hal tersebut karena pertimbangan keamanan, segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.
Apabila ada unsur kesengajaan tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban atau tidak melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat merupakan tindak pidana kejahatan, sebagai mana diatur dalam pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, yang berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian RI Terdekat tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ).
Setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama, dan wajib menjunjung azas praduga tak bersalah. Seseorang dinyatakan bersalah setelah ada putusan dari Pengadilan yang berkekuatan tetap. Kejadian kecelakaan kemudian pengemudi melarikan diri ( tabrak lari ), setiap warga negara wajib menjujung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri, misal: dengan cara merusak kendaraan atau melukai dengan cara menganiaya dan melakukan pengeroyokan merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana.
Pelaku penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 KUHP, dipidana penjara 2 tahun sampai dengan 7 tahun tergantung dari akibat penganiayaan tersebut. Jika terjadi pengeroyokan dapat dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman penjara 5 sampai dengan 12 tahun ,tergantung dari akibat yang timbul dari pengeroyokan.
Kita Negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama dan wajib menjujung azas praduga tak bersalah dan tidak boleh main hakim sendiri. Perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang/ kendaraan, penganiayaan, dan pengeroyokan merupakan perbuatan tidak pidana dan tidak boleh terjadi karena berkonsekuensi terhadap masalah pertanggungan jawab hukum bagi pelakunya sebagai mana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.tutup Budiyanto.@Sn