Jakarta | EGINDO.com  -Viral “Anggota Dishub ngawal, ditilang Polisi, melawan arus pada saat situasi lalu lintas macet ” Dijelaskan Budiyanto selaku Pemerhati masalah transportasi bahwa kewenangan harus diletakan pada landasan Peraturan perundang- undangan yang ada. Pengawalan sesuai dengan Undang – Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, secara eksplisit adalah kewenangan dari petugas Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Undang – Undang Kepolisian pasal 14 bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai mana dimaksud dalam pasal 13, bertugas, antara lain:Â melakukan pengawalan.
Dalam Undang – Undang yang sama dalam pasal 18 ayat ( 1 ) menyebutkan untuk kepentingan umum, pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaian sendiri.
Kemudian dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan. Pasal 12 huruf e konteknya dalam manajemen operasional dan rekayasa lalu lintas, antara lain melaksanakan tugas Pengawalan. Pasal 104 dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan – tindakan : memberhentikan, memerintahkan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas dan/ atau pengguna jalan.
Tindakan tersebut harus diutamakan dari pada perintah yang diberikan oleh Apil, rambu – rambu dan / marka jalan.
Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas. Pasal 135 ayat ( 1 ) kendaraan yang memperoleh hak utama sebagai mana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonrsia.
Dan yang lebih esensial konteknya dengan kegiatan pengawalan bahwa pada saat proses pengawalan ada kegiatan – kegiatan upaya paksa yang dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum : memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, menepi, jalan terus dan sebagainya, termasuk pada saat melintas dipersimpangan dapat mengabaikan Apil, rambu- rambu dan marka.
Hal ini merupakan pelanggaran hukum apabila pengawalan dilaksanakan oleh petugas yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut. Sesuai dengan Undang – Undang tentang Kepolisian dan Undang – Undang tentang lalu lintas dan angkutan Jalan bahwa kewenangan untuk melakukan pengawalan adalah Petugas Kepolisian Negara RI .
Berarti tindakan petugas polantas yang menilang anggota Dishub yang melakukan pengawalan dengan cara melawan arus saat macet, adalah tindakan yang tepat untuk menegakkan aturan sekaligus untuk pembelajaran dan memberikan edukasi kepada kita semua,ungkap Budiyanto.@Sn