Lampu Kendaraan Bermotor Tidak Sesuai Merupakan Pelanggaran

Ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com    -AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH Pemerhati masalah transportasi menjelaskan Fenomena kendaraan bermotor dimodifikasi sedemikian rupa dengan cara memasang lampu dengan cahaya yang tidak sesuai spektek menjadi trend kekinian anak – anak muda. Faktor lingkungan menjadi salah satu penyebabnya sehingga perlu adanya pelurusan terhadap masalah tersebut.

Pemasangan lampu pada kendaraan bermotor sudah melalui pengkajian terutama dari aspek fungsi dan dampak yang ditimbulkan terutama dari aspek keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Namun apa yang terjadi di jalan, masih banyak kita dapatkan pengemudi kendaraan bermotor atau pemilik memasang lampu strobo, lampu kelap – kelip, cahaya warna merah kedepan dan cahaya berwarna putih ke arah belakang yang menyalahi fungsinya atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan Pasal 48 dan Pasal 106 ayat ( 3 ) setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan. Kemudian dalam Peraturan – Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 106 berbunyi :
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, Kereta gandengan atau Kereta tempelan yang menyinarkan :
a.Cahaya kelap – kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b.Cahaya berwarna merah kearah depan.
c.Cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.

Pemasangan lampu pada kendaraan.bermotor yang tidak sesuai spektek dan peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 285 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).@Sn

Scroll to Top