Jakarta | EGINDO.com   – Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memastikan bahwa tidak ada pemberlakuan sanksi tilang oleh petugas kepolisian di selama pelaksanaan Operasi Lilin 2021.
Firman mengatakan, aparat kepolisian akan fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bersama TNI dan Satpol PP.
“Anggota Polri di lapangan saya pastikan tidak ada memberikan sanksi tilang bagi pengguna jalan. Kami pastikan petugas di lapangan akan membantu proses kelancaran,” kata Firman kepada wartawan usai apel , Kamis (23/12/2021).
Meski tak ada penilangan di lapangan, petugas kepolisian tetap memberlakukan eTLE atau sistem tilang elektronik bagi pelanggar yang terekam kamera yang dipasang di sejumlah jalan.
Firman juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara, meski tidak ada petugas yang memantau selama Operasi Lilin 2021.
“Saya ingin mengingatkan saja, bahwa cara penindakan atau penilangan sudah mulai dialihkan. Jika beberapa waktu lalu kita menilang secara langsung di lapangan, kini sudah mulai bergeser ke penggunaan elektronik,” kata Firman.
Firman juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Apabila masyarakat semuanya patuh, ia yakin penyebaran Covid-19 saat nataru bisa ditekan.
Seperti, Operasi Lilin 2021 resmi berlaku mulai hari ini hingga 2 Januari 2022. Selama sepuluh hari itu, petugas gabungan baik TNI-Polri dan Satpol PP mengamankan  54.959 objek vital seperti tempat ibadah, alun-alun hingga tempat wisata di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: Tribunnews/Sn