Jakarta | EGINDO.com  -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku pemerhati masalah transportasi menjelaskan bahwa Penegakan Hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus paralel dengan kegiatan lain. Dalam standar operasional prosedur ( SOP ) penegakan Hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dengan cara Represif justice / tilang atau dengan Represif non justice teguran. Hal ini untuk memberikan gambaran kepada kita semua baik petugas di lapangan maupun pengguna jalan pada umumnya. Dalam regulasi lain, mengatur tentang kewenangan diskresi yang melekat pada setiap individu anggota Polri, sesuai dengan pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, subtansinya petugas diberikan kewenangan menurut penilaian sendiri.
Konteknya dengan pelaksanaan penegakan Hukum dan kewenangan yang dimilki, setiap petugas yang melihat, mengetahui atau mendapatkan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dapat menilai, apakah pelanggaran tersebut akan ditilang (represif justice) atau kita berikan teguran dan arahan ( Non justice ),ucapnya.
Dikatakan Budiyanto melalui telpon selulernya kepada EGINDO.com, Penegakan hukum tidak selalu membuat jera seseorang sehingga perlu ada keseimbangan kegiatan- kegiatan lain, misal: Kegiatan Pre-mtif : memberikan pemahaman,sosialisasi peraturan perundang-undangan, kampanye keselamatan dan lain-lain, kedua : Kegiatan Preventif : Penjagaan, pengaturan dan patroli pada daerah rawan pelanggaran. Perlu penyelerasian antara kegiatan – kegiatan Penegakan hukum ( Represif ), dengan kegiatan-kegiatan Pre-emtif dan Preventif.
Jika hal ini dapat dilaksanakan dengan baik, sekaligus merupakan pennyelerasian Tugas pokok Polri yang tercantum dalam pasal 13 Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, antara lain :
a.Harkamtibmas.
b.Penegakan hukum.
c.Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Subtansinya kegiatan tersebut mampu secara proses membangun disiplin masyarakat berlalu lintas,tegasnya.
Penegakan hukum harus mampu memberikan : Kemanfaatan, keadilan dan kepastian. Adil belum tentu memberikan kepastian dan Kepastian Hukum juga belum tentu memberikan keadilan. Kewenangan Diskresi sebagai salah satu landasan untuk menentukan cara penegakan hukum secara bijak karena petugas bersentuhan langsung dengan pelanggar, dan dapat menilai serta mengeksekusi apakah pelanggaran yang didapatkan, perlu ditilang atau cukup dengan teguran dan pemberian arahan.tutup Budiyanto.@Sn