Direvisi Anies, UMP Jakarta 2022 Naik 5,1% Jadi Rp4.641.854

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta | EGINDO.co – Direvisi Anies Baswedan, UMP Jakarta 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854. Gubernur DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Begitu direvisi maka UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.  Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan. Demikian Anies Baswedan melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021) kemarin.

Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2%-4%). Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.

Baca Juga :  Sulitnya Mendapatkan Air Bersih dari PDAM Tirtanadi, Warga Medan Mengeluh

Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08%. Sementara itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%.  Sebelum merevisi besaran UMP 2022, pada 22 November 2021.

Lalu, Anies membuat surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.  Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85%.

Anies mengatakan dengan revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.  Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, kata Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6%.

Baca Juga :  Yellen Akan Bertemu Dengan He Lifeng Jelang KTT APEC

Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1% sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.

“Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait,” kata Anies.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top