Aturan Baru Perjalanan Dengan KA Jarak Jauh

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. Aturan Baru Perjalanan dengan KA Jarak Jauh, Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. Aturan Baru Perjalanan dengan KA Jarak Jauh, Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Dosis Lengkap

Jakarta | EGINDO.com    – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan perjalanan baru untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ada tiga ketentuan baru untuk penumpang KA jarak jauh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut tiga ketentuan baru melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Baca Juga :  Korea Utara Menembakkan 2 Rudal Dalam Pengujian Terbaru

– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

2. Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun

– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam

– Wajib Didampingi orang tua

Eva juga mengungkapkan, untuk penumpang yang akan berangkat pada periode masa Natal 2021 dan Tahun Baru 202 yaitu 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan.

Baca Juga :  Pengguna Bulanan TikTok Di Amerika Serikat Capai 150 Juta

“Kami ingatkan kembali, bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA,” ucap Eva.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top