Dalam Kasus Kecelakaan, Damai Tak Menghapus Tuntutan Hukum

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com     -AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH selaku Pemerhati masalah transportasi menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, ringan , sedang atau berat akan diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan ( pasal 230 UU 22/ 2009 ). Proses perdamaian yang terjadi di tingkat penyidikan tidak akan menghapus tuntutan pidananya kepada pelaku ( pasal 234 ayat ( 1 ),( 2 ) ,dan ( 3 ) dan pasal 235 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ).

Perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku akan dapat dipertimbangkan Hakim untuk meringankan hukumannya. Apabila tidak ada perdamaian dianggap tidak ada itikad baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Walaupun pelaku telah bertanggung jawab dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidananya, seperti dalam putusan MA No 1187 / K / Pid / 2011,ujarnya.

Dari uraian diatas jelas bahwa apabila telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku bukan berarti menghapuskan pidananya namun penyidik atas nama Undang – Undang tetap melakukan penyidikan, Perdamaian tetap akan bermanfaat sebagai pertimbangan Hakim untuk meringankan putusannya,kata Budiyanto.

Hal lain yang meringankan diatur dalam pasal 231 :
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a.Menghentikan kendaraan.
b.Memberikan pertolongan kepada korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian; dan
d.Memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut.
Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan , merupakan suatu kejahatan sebagai mana diatur dalam Pasal 312 dan Pasal316 bahwa Pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan,tutup Budiyanto.@Sn

Scroll to Top