Jakarta | EGINDO.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga tahun depan yakni 3 Januari 2022. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 3 Januari 2021 Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin, 13 Desember 2021. Berdasarkan dari salinan Inmendagri, itu dikutip EGINDO.co bahwa pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga tiga minggu ke depan, yaitu mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Sementara itu dalam aturan itu DKI Jakarta menerapkan PPKM level 1. “Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1,” demikian bunyi Inmendagri Nomor 67 tersebut.
Aturan tersebut memerinci bahwa seluruh kabupaten/kota administrasi di Jakarta menerapkan PPKM level 1, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.@
Bs/TimEGINDO.co