Jakarta | EGINDO.co – Syarat bepergian saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, wajib vaksin Covid-19 dua kali. Sedangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di Indonesia dibatalkan dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022. Akan tetapi akan diberlakukan pengetatan dengan 3 syarat penting yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru.
Pengetatan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi varian baru Covid-19, yakni Omicron. Ada 3 syarat perjalanan saat libur Nataru 2021 yakni pertama Vaksinasi dosis lengkap. Bagi masyarakat yang hendak bepergian, harus sudah divaksinasi dosis lengkap. Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.
Kedua, wajib punya aplikasi PeduliLindungi yang terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru. Pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.
Ketiga, wajib terapkan protokol kesehatan ketat dan masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang. @
Bs/TimEGINDO.co