DKI Terapkan PPKM Level 3, 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022

PPKM Level 3 terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022
PPKM Level 3 terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022

Jakarta | EGINDO.com   – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Regulasi KBM tatap muka dipastikan tidak berubah selama PPKM Level 2

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 ‘Corona Virus Disease 2019’ 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  PHRI Sambut Baik Pembatalan Pemberlakuan PPKM Level 3

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.

Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).

Baca Juga :  Australia Cabut Larangan Perjalanan Internasional Warganya

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top