Pencegahan Lebih Diutamakan Dari Pada Penegakan Hukum

Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com        -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH, Kakorlantas Polri dalam Rakernis Ditgakum Korlantas Polri mengatakan Polisi lalu lintas tidak menyalah artikan tindakan Penegakan Hukum .Kewenangan Kepolisian untuk menegakan hukum tidak harus selalu dengan menilang atau memenjarakan orang. Konteknya dengan tugas Polri sebagai pelindung masyarakat, tindakan Pencegahan supaya diutamakan. Pernyataan Kakorlantas saya kira sejalan dengan Tugas pokok, peran dan Fungsi Kepolisian, khusnya tugas- tugas Polisi lalu lintas.

Dalam penjabaran teknis penegakan hukum khususnya terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilaksanakan dengan cara Represif justice ( tilang ) atau dengan Represif non justice ( tegoran ).
Tugas Pokok Polri sesuai yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, antara lain :
1.Harkamtibmas.
2.Penegakan Hukum.
3.Pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Resmi Lantik 2 Menteri Nomenklatur Baru

Polisi lalu lintas ( Polantas ) juga memiliki tugas Pokok , peran dan fungsi dalam menjabarkan tugasnya.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui telepon selulernya, Tugas Polisi memang cukup berat dalam mengimplementasikan tugasnya, khususnya dalam kontek Penegakan Hukum dikaitkan dengan Tugas Pokok.
Dalam pasal 18 ayat ( 1 ) berkaitan dengan kewenangan Diskresi , dimana setiap anggota Polri memiliki kewenangan untuk menilai sendiri. Dalam kewenangan Diskresi dikaitkan dengan tugas Penegakan Hukum, khususnya terhadap pelanggaran lalu lintas, saya kira petugas dapat menilai apakah pelanggaran ini akan ditilang ( Represif justice ) atau ditegor ( non justice ).

Bobot pelanggaran dapat digunakan acuhan atau dasar bagi semua petugas Polantas di lapangan untuk menentukan, apakah perlu ditilang atau cukup ditegor. Jangan kemudian semua pelanggaran diterapkan dengan cara represif justice atau tilang, hal ini kadang – kadang yang dapat menimbulkan ketidak senangan masyarakat pengguna jalan bahkan dapat menimbulkan konflik- konflik atau Stigma yang kurang baik ditengah – tengah masyarakat,ujarnya.

Baca Juga :  Rusia Tinggalkan Stasiun Luar Angkasa Internasional 2024

Penegakan hukum yang bersifat non justice / tegoran akan lebih berdampak pada nilai – nilai atau nuansa pencegahan dan mengedukasi atau mendidik. Penegakan hukum dengan tilang diharapkan selektif pada pelanggaran yang berat yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kewenangan Diskresi yang melekat pada setiap individu petugas sehingga dapat digunakan sebagai media untuk menjabarkan pelaksananan tugas, khususnya penegakan hukum dilapangan agar lebih bijak dengan lebih mengutamakan Pencegahan,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top