Jakarta | EGINDO.co – Protes Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, sebanyak dua juta buruh akan mogok kerja. Para buruh akan melakukan aksi mogok kerja pada awal Desember 2021.
“Buruh telah memutuskan, KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya akan diikuti oleh dua juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti/setop produksi dan ini adalah legal serta ini adalah konstitusional,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, dikutip Sabtu (27/11/2021).
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan rata-rata upah minimum naik 1,09% tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah. Atas dasar tersebut, mereka menuntut adanya kenaikan UMP.
Rencananya, aksi mogok nasional itu akan dilakukan pada 6-8 Desember. Namun, kata Said, tanggal tersebut masih tentatif dan belum ada keputusan resmi dari seluruh elemen gabungan serikat buruh. Selain itu, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan enam konfederasi dan aliansi konfederasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan gedung DPR RI.
Kata Said, dari informasi yang diterima, seluruh daerah meminta agar diizinkan mogok daerah/modar. Jadi mereka akan menghentikan produksi, melumpuhkan proses produksi di daerah masing-masing secara bergelombang, misal di Cianjur, di Sukabumi, di Bogor, di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, terus bergelombang, mereka mengistilahkan mogok daerah atau modar.
Kemudian puncaknya akan digelar mogok nasional para buruh yang mungkin digelar pada 6-8 Desember. Bentuk protes tersebut oleh buruh karena pihaknya sudah kehilangan akal sehat atas kebijakan pengupahan pemerintah. “Karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan dan para menteri yang telah melakukan pemufakatan jahat. Untuk jangka panjang bukan naik upah minimum, turun karena ada istilah batas atas (batas bawah),” sebut Said.
Dipastikannya aksi yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan aparat keamanan setempat. Semua prosedur protokol kesehatan akan dipenuhi dan mematuhi prosedur terkait aksi unjuk rasa yang diatur di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Mengemukakan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, yang boleh mengorganisasi pemogokan.@
Bs/TimEGINDO.co