Kapal Ikan Asal Sibolga Ditangkap, Bayar Uang Tepung Tawar

Barang bukti selang kompresor dari kapal boat asal Sibolga yang ditangkap Panglima Laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil (Repro foto: Serambi)
Barang bukti selang kompresor dari kapal boat asal Sibolga yang ditangkap Panglima Laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil (Repro foto: Serambi)

Medan | EGINDO.co – Panglima Laot menangkap Kapal asal Sibolga, Kabupaten Tpanuli Tengah Sumatera Utara. Gabungan Panglima Laot  Lhok  Gosong Telaga Timur, Gosong Telaga Selatan, dan Panglima Laot Lhok Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, menangkap kapal kayu asal Sibolga, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 21.30 WIB lalu.

Adapun proses penangkapan yang dilakukan pada malam hari itu, turut dibantu belasan nelayan setempat. Penangkapan dilakukan ketika kapal dengan nama lambung KM Rezeki Laut itu tengah beroperasi di laut Aceh Singkil, sekira 7 mil dari muara Anak Laut Gosong Telaga Singkil Utara sebagaimana dilansir Serambi Indonesia.

Muara Anak Laut merupakan pintu ke luar masuk laut lepas nelayan. Sementara alasan penangkapan lantaran KM Rezeki Laut itu, kedapatan menggunakan kompresor sebagai alat bantu menyelam untuk menangkap tripang di wilayah laut Aceh Singkil. Penggunaan kompresor dilarang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Baca Juga :  Musk Tolak Permintaan Kyiv Gunakan Starlink Menyerang Rusia

Adanya informasi gabungan tiga Panglima Laot Lhok mendatangi lokasi. Sekitar 7 mil dari bibir pantai terdapat KM Rezeki Laut sedang beroperasi. Mengetahui itu, lantas para panglima laot merapatkan kapal yang mereka tumpangi. Selanjutnya, sebut Tarmizi, pihaknya menggiring KM Rezeki Laut ke tepi bersama kapten dan ABK-nya yang berjumlah enam orang.

Menurut Panglima Laot Lhok Gosong Telaga Timur, Tarmizi, Kamis (25/11/2021) kemarin, ditangkap karena menggunakan kompresor sebagai alat bantu menyelam untuk menangkap ikan.

Proses penangkapan berjalan mulus dan hasil musyawarah diputuskan pelaku mendapat sanksi adat. Sanksi adat dijatuhkan dengan terlebih dahulu melalui proses sidang adat. Sidang adat digelar panglima laot, keuchik, dan mukim. Turut disaksikan unsur dari Dinas Perikanan Aceh Singkil dan aparat keamanan setempat.

Baca Juga :  Adelin Lis Pengusaha Sumut Ditangkap, Gunakan Paspor Palsu

Sanksi adat yang dijatuhkan antara lain, hasil tangkapan berupa tripang disita panglima laut, dan nakhoda alias kapten kapal membayar uang peusijuek/tepung tawar. Sang Kapten KM Rezeki Laut, Ahmad Hadani juga meneken surat pernyataan di atas materai yang salah satu poinya berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Setelah selesai sidang adat, Kapten Kapal atas nama Ahmad Hadani beserta ABK-nya diperkenankan pulang dan perlengkapan menangkap ikan dilepas. Ketika penangkapan diketahui alat yang digunakan berupa kompresor dengan dua selang sehingga bisa digunakan menyelam dua orang sekaligus. Perlengkapan lain berupa senter, tombak ikan, tempat mengumpul tripang, dan alat penerang bawah laut.

Adapun alasan dilarang karena bisa cacat fisik akibat menyelam maka pemerintah melarang penggunaan kompresor sebagai alat bantu menyelam menangkap ikan. Sudah banyak korban cacat fisik akibat menyelam menggunakan kompresor.  Menurut informasi, nelayan yang mengalami cacat fisik akibat menyelam menggunakan kompresor terjadi di Kecamatan Pulau Banyak Barat dan Pulau Banyak, Aceh Singkil.

Baca Juga :  PM Denmark Mette Frederiksen Dipukul Seorang Pria di Copenhagen

Gangguan kesehatan nelayan yang menyelam menggunakan kompresor dimulai kram anggota tubuh hingga akhirnya cacat permanen. Hal itu terjadi karena saat menyelam asal masuk saja ke dalam laut tanpa melihat kedalaman. Kemudian udara yang dihirup dari selang kompresor tidak steril.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top