Perlu Standar Baru CPO Untuk Bahan Baku Minyak Makan

Crude Palm Oil
Crude Palm Oil

Jakarta | EGINDO.co – Perlu standar baru Crude Palm Oil (CPO) untuk bahan baku minyak makan atau minyak goreng. Guru Besar IPB University, Prof Nuri Andarwulan menyebutkan bahwa perlunya standar baru untuk hilirisasi produk Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak makan. Demikian dilansir ipb.ac.id yang dikutip EGINDO.co.

Dikatakannya penting untuk meningkatkan mutu CPO Indonesia karena mutu CPO yang diperoleh berpengaruh terhadap mutu dan keamanan pangan terhadap produk Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO). “Negara maju melakukan proses pemurnian ulang terhadap produk RBDPO sawit dari indonesia yang telah diekspor. Proses ini dilakukan agar kualitas RBDPO memenuhi syarat untuk produk-produk pangan mereka,” kata Peneliti Senior Southeast Asian Food & Agricultural Science and Technology (SEAFAST) Center, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University.

Baca Juga :  Persediaan Blanko Kartu Identitas Anak Kabupaten Kudus Mencukupi

Dijelaskannya jika Indonesia bisa menghasilkan CPO dengan kualitas bagus, RBDPO yang dihasilkan juga berkualitas premium sehingga negara pengimpor sawit tidak perlu memurnikan ulang. Indonesia mungkin juga bisa memproses sendiri, menghasilkan produk hilir RBDPO lebih lanjut dan produk itu yang diekspor.

Mutu CPO Indonesia, menurutnya berdasarkan data, dari 34 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Indonesia, sampel yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mencapai 75,8 persen.  “Namun apabila melihat parameter lain yang ada pada standar internasional (Codex) maupun Standar Negara lainnya, tidak ada satu pun produk dari PKS Indonesia yang memenuhi syarat. Ini tantangan bagi kita untuk meningkatkan mutu CPO Indonesia,” kata Prof Nuri.

Baca Juga :  Menteri ESDM,Ekspor Konsentrat Tembaga Dilakukan Hingga 2024

Untuk itu Prof Nuri mengusulkan standar CPO untuk bahan baku pangan harus dipisahkan. Hal ini yang belum tersedia di Indonesia. Hal itu menjadi  pekerjaan bersama antara pemerintah sebagai regulator dan stakeholders sawit. Dalam menghasilkan CPO yang berkualitas diperlukan pedoman cara pengolahan yang baik untuk CPO sebagai bahan baku minyak makan. Indonesia belum memiliki pedoman untuk industri, masing-masing memiliki SOP sendiri. Belum ada SOP yang dibuat oleh negara untuk CPO sebagai bahan baku minyak makan.

Menurutnya untuk mendapatkan CPO berkualitas menjadi RPDPO yang premium maka perlu investasi. Pemerintah perlu menyediakan insentifnya. “Investasi ini dalam upaya untuk peningkatan mutu di PKS sehingga CPO yang dihasilkan dapat memenuhi standar mutu bahan baku minyak makan.

Baca Juga :  Kulon Progo Harap Pelabuhan Tanjung Adikarto Diselesaikan

ipb.ac.id/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top