UMP Sumut Naik Kurang 1%, Buruh Ancam Mogok Kerja

Mogok Kerja
Mogok Kerja

Medan | EGINDO.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) naik kurang 1%, buruh ancam mogok kerja. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) kecewa terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kurang dari 1 persen.

FSPMI Sumut menilai jika 1 persen dari Rp 2.499.423 di tahun 2021, kenaikan per hari bahkan tidak sampai Rp2.000. Demikian dikatakan Ketua FSPMI Sumut Willy kepada wartawan. Kemudian jika dihitung dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) seperti Kota Medan UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.329.867, kalau 1 persen berarti kenaikan hanya Rp33 ribu, tidak sampai Rp2.000 per hari.

Tahun 2021 UMP dan UMK se-Sumut tidak naik, padahal inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6 persen. Willy mengatakan pihaknya akan menggelar unjuk rasa menolak kenaikan UMP 1 persen.

Baca Juga :  Mengenal Provinsi Sulawesi Tengah, Kebudayaan Beserta Keseniannya

Willy mengatakan pihaknya menuntut UMP naik 7 persen. Willy menyebut Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tidak peduli pada nasib buruh. “Kita akan siapkan aksi. Kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh. Kami serikat pekerja, serikat buruh yang ada di Sumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama, bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional. Sekali lagi, kami menolak kenaikan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan 7-10 persen,” katanya menegaskan.

UMP di Sumut naik 0,93 persen pada 2022. Artinya, UMP Sumut pada 2021 sebesar Rp 2.499.423 akan menjadi Rp 2.552.609 pada 2022. ada kenaikan 23.186,94 atau sekitar 0,93 persen.@

Baca Juga :  Pariwisata Internasional Phuket Thailand Dibuka Kembali

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top