Beijing | EGINDO.co – Administrasi Pengawasan Pasar Negara China menemukan 43 kasus yang melanggar peraturan di bawah undang-undang antimonopoli, yang melibatkan perusahaan termasuk Alibaba, Baidu dan JD.com, dan menjatuhkan hukuman, menurut pemberitahuan dari regulator.
Sumber : CNA/SL