Perubahan TNKB, Efektifkan Sistem Penegakan Hukum E-TLE

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com          -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan sesuai rencana bahwa Polri akan melakukan perubahan plat nomer ( TNKB ) secara bertahap mulai tahun 2022. Perubahan tersebut mengacu kepada Peraturan Kapolri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.

Kendaraan pribadi, Perwakilan Negara Asing akan menggunakan Plat nomer dengan dasar warna putih tulisan warna hitam.
Dasar warna putih untuk.mempermudah atau mengefektifkan pendeteksian Camera CCTV (Closed Circuit Television) sebagai pendukung sistem penegakan hukum E- TLE (Electronic Traffic Law Enforcement),sebut Budiyanto.

Dikatakan Budiyanto bahwa Penegakan hukum dapat berkonsekunsi kepada masalah – masalah hukum sehingga hasil dari pendeteksian CCTV / E- TLE harus betul – betul akurat karena akan dijadikan alat bukti di Pengadilan. Pendteksian / Cupture terhadap Plat Nomor kendaraan dengan dasar warna hitam kadang – kadang menghasilkan gambar yang kurang jelas, misal angka 5 seperti hurus S dan angka 1 seperti huruf i , hal ini tidak boleh terjadi karena bisa terjadi kesalahan memasukan data kendaraan bermotor dalam tilang.

Baca Juga :  KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Stadion Mandala Krida

Kesalahan dalam menentukan tersangka, penyitaan dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum Pra Peradilan.
Dengan adanya rencana perubahan dasar warna putih berarti nantinya TNKB dengan warna dasar hitam tidak ada diganti warna Putih,ucapnya.

Dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dasar warna putih akan hasil cupture CCTV (Closed Circuit Television) akan lebih jelas ,berarti akan mengefektifkan penegakan hukum dengan sistem E- TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Rencana perubahan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mulai tahun depan dilaksanakan secara bertahap.jelas Budiyanto.

Perincian pelat nomer terbaru:

1.Pelat putih dengan tulisan hitam pelat untuk kendaraan bermotor perseorangan, Badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan badan Internasional.
2.Pelat kuning dengan tulisan hitam adalah pelat untuk.kendaraan bermotor umum.
3.Plat merah dengan tulisan putih adalah pelat untuk kendaraaan Instansi Pemerintah.
4.Plat hijau tulisan hitam adalah pelat untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – Undangan.

Baca Juga :  E-TLE: Pemblokiran Kendaraan Akibat Pelanggaran

Pelat nomer kendaraan dasar warna putih akan mempermudah pendeteksian dan akan mengefektifkan cara kerja E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang didukung teknologi CCTV (Closed Circuit Television),tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top