APHI-MAPIN: Kerja Sama Aplikasi Teknologi Citra Satelit

APHI-Mapin

Jakarta | EGINDO.com    – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Masyarakat Ahli Penginderaan Jauh (MAPIN) menjalin kerja sama terkait penerapan aplikasi teknologi citra satelit untuk penataan batas areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo di Jakarta, Senin, mengatakan, kerja sama APHI dengan MAPIN ditujukan untuk memberikan masukan dalam penyusunan prosedur penataan batas areal kerja PBPH berbasis citra satelit, sebagaimana diatur dalam PermenLHK Nomor 7 tahun 2021, melalui uji coba di 10 areal izin anggota APHI yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.

Uji coba dan masukan penyusunan prosedur tata batas virtual tersebut, tambahnya, akan dikonsultasikan dengan KemenLHK dan Badan Informasi Geospasial (BIG), dan diharapkan dapat ditetapkan dalam bentuk Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga :  Minyak Sedikit Berubah,Konflik Timteng & Suku Bunga AS Turun

“Aplikasi tata batas virtual diyakini akan mendorong percepatan tata batas areal izin, yang menjadi prasyarat penting dalam mendukung kepastian usaha jangka panjang,” tutur Indroyono, yang juga salah satu Ahli Penginderaan Jauh Indonesia di sela penandatanganan Nota Kesepahaman antara APHI dengan MAPIN.

Dikatakannya, kerja sama APHI dengan MAPIN juga dalam rangka implementasi UU Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Hutan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan.

Ketua Umum MAPIN Agustan menyatakan, dengan luasnya areal PBPH maka pemanfaatan teknologi citra satelit menjadi sebuah keniscayaan.

“Dengan pemanfaatan citra satelit resolusi tinggi, pelaksanaan tata batas akan lebih efektif, dan memiliki akurasi yang tinggi dengan resolusi 0,3 sampai 1,5 ,meter,” katanya.

Baca Juga :  AS Bantu Senjata US$325 Juta Untuk Ukraina, Termasuk HIMARS

Ditambahkannya, pemanfaatan teknologi citra satelit dapat diaplikasikan dalam kegiatan pengelolaan hutan lainnya, antara lain dalam inventarisasi hutan dan monitoring keberhasilan pembangunan tanaman.

“Pemanfaatan teknologi menjadi instrumen penting untuk mendukung semangat UU Cipta Kerja, yakni penyederhanaan perizinan berusaha, dalam rangka perluasan investasi dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Agustan.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top