Jakarta | EGINDO.com   -Pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Pengguna jalan yang memperoleh hak utama, berhak mendapatkan pengawalan, sesuai amanah Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian, bahkan dalam salah satu pasal menyebutkan kendaraan yang mendapatkan utama harus dikawal oleh Petugas Kepolisian (Pasal 135 ayat 1).
Pengawalan ini tentunya dalam rangka untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kelancaran di jalan dari mulai titik pemberangkatan sampai dengan tujuan akhir,ujarnya.
Namun apa yang terjadi masih sering kita dapatkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama tidak mendapatkan pengawalan sehingga sering kita dapatkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama mengalami hambatan dengan berbagai faktor di jalan,antara lain:
1.Karena macet.
2.Pengguna jalan lain enggan atau tidak mau memberikan         prioritas kesempatan.
3.Bisa karena salah komunikasi antara petugas di lapangan        dengan petugas di lapangan.
4.Faktor – faktor lain.
Dikatakan Budiyanto, sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi apabila ada komunikasi yang baik antara pengguna jalan yang memperoleh hak utama dengan petugas Kepolisian. Bahkan dalam Undang – Undang sudah jelas bahwa pengguna jalan tersebut harus dikawal oleh petugas, petugas lapangan memberikan pengamanan, dan dalam kondisi demikian alat pemberi lalu lintas dan rambu – rambu lalu lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan prioritas keamanan dan kelancaran namun tetap harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain, demikian pula pengguna jalan lain harus bijak dan legowo memberikan prioritas kelancaran untuk mereka,tegas Budiyanto.
Pengguna jalan lain yang menghambat dan tidak mau memberikan prioritas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ) , dipidana dengan pidana kurungan 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Pengguna jalan yang memperoleh hak utama diatur dalam pasal 134 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.@Sn