Dapat Laptop-Motor Dari Kantor Untuk Kerja, Kena Pajak

Dapat Laptop-Motor dari Kantor untuk Kerja
Dapat Motor dari Kantor untuk Kerja

Jakarta | EGINDO.co – Malang benar nasib pekerja, karyawan karena dapat Laptop, dapat Motor dari Kantor atau perusahaan untuk kebutuhan kerja, oleh pemerintah dikenakan Pajak. Banyak pekerja, karyawan menilai apa yang dilakukan pemerintah tidak benar. “Ini negara sudah membuat aturan menrugikan karyawan,” kata Sujono (45) seorang pekerja di perusahaan travel kesal dengan aturan yang bakal dilaksanakan tahun depan.

Kekesalan Sujono sangat beralasan. Pasalnya karyawan, pekerja bila menerima fasilitas dari kantor seperti ponsel, laptop, motor hingga rumah dianggap sebagai penghasilan. Artinya bakal kena pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutnya natura atau pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan.

Baca Juga :  Apple Mengizinkan Aplikasi Marketplace Epic Games Di Eropa

Menurut Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, pengaturan ulang dilakukan karena saat ini pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berbeda. Dimana wajib pajak orang pribadi kenakan tarif progresif dan badan dikenakan 22% sehingga semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan.

Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif. Katanya penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan diperkirakan sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.

Katanya ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas itu yaitu. 1. Penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai. 2. Natura di daerah tertentu. Daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi. 3. Natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam. 4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes misalnya Pejabat negara dan 5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga :  Siap Siap Pedagang Online Akan Kena Pajak

Perhitungan pajaknya akan sama dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 secara umum. Penghasilan pertahun berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas yang didapatkan digabung dan terhitung sebagai penghasilan bruto. Kemudian dari penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) beserta tanggungannya jika ada. Setelah diketahui Penghasilan Kena Pajak (PhKP) nya maka perhitungannya menggunakan tarif progresif.

Menurutnya nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan bukan seharga barang yang diterima. Sebab, ada biaya penyusutan barang dan hanya akan dihitung senilai biaya sewa. Sedangkan untuk jenis barang dan batasan nilai fasilitas yang bisa diterima oleh pegawai akan ditetapkan dalam aturan turunan.

Katanya Natura untuk jenis dan batasan nilai tertentu akan diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah yang kini masih dibuat.@

Baca Juga :  KPK Optimis Tahun Depan Indeks Anti Korupsi Meningkat

Bs/TimEGINDO.co

 

 

Bagikan :
Scroll to Top