Jakarta | EGINDO.com -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Peristiwa yang tidak diduga tersebut, disadari maupun tidak karena sikap perilaku pengemudi yang kadang-kadang abai atau menyepelekan, dan tidak melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan secara konsisten oleh Pengemudi agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, ungkapnya.
Dikatakan Budiyanto, Wajar dan konsentrasi ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor menjadi bagian yang sangat penting dan pokok namun karena kondisi sakit, lelah capai secara otomatis akan menurunkan kemampuan mengemudi yang dapat berakibat fatal berpotensi kecelakaan.
Banyak kasus kecelakaan disebabkan oleh faktor kurang konsentrasi karena sakit, lelah, ngantuk, menggunakan Hp, menonton TV/ Vidio di kendaraan, minum- minuman beralkohol dan Narkotika,tegas Budiyanto.
Tidak konsentrasi yang diakibatkan oleh faktor tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas. Konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan bermotor hal yang sangat penting untuk dilaksanakan secara konsisten,ucapnya.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan bahwa faktor lain yang cukup penting adalah masalah kelaikan kendaraan dan paham serta melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar dan patuhi peraturan yang berlaku.
Tapi sayangnya , masih banyak para pengemudi yang mengabaikan hal tersebut sehingga kejadian kecelakaan tidak dapat dihindari. Karena abai terhadap sesuatu yang mesti dilaksanakan, kewajiban kehati hatian dan tidak menjalankannya, kemudian terjadi kecelakaan tentunya akan berkonsekuensi terhadap pertanggungan jawab secara hukum.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat menimbulkan kerusakan kendaraan/ barang, luka- luka maupun korban meninggal dunia. Kecelakaan karena kelalaian mengakibatkan kerusakan kendaraan/ barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bln dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000.( satu juta ),
korban luka ringan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta), dan mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).
Kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang akan berujung pada pertanggung jawabkan secara hukum.Tutup Budiyant.@Sn