Jakarta | EGINDO.co – Dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap industri batu bara di Indonesia. Putusan MK memastikan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak otomatis mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut Direktur Avere Investama Teguh Hidayat, putusan MK bukan berarti para perusahaan KK/PKP2B tidak akan lagi mendapatkan perpanjangan kontrak akan tetapi  perpanjangan kontrak masih mungkin diperoleh dengan proses tawar-menawar dengan pemerintah.
Dijelaskannya pemerintah bisa menerima royalti lebih tinggi dari perusahaan-perusahaan tersebut. Putusan MK itu menjadi langkah bagi pemerintah untuk memastikan pemanfaatan batubara bagi kepentingan negara.
Kini kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dimana kuota 25% dari rencana produksi yang disetujui diprioritaskan untuk dalam negeri. Kemudian sektor kelistrikan harganya telah dipatok sebesar US$ 70 per ton.
Untuk itu kata Teguh masa waktu habis kontrak sejumlah perusahaan KK/PKP2B yang masih berlangsung dalam satu hingga tiga tahun lagi tidak akan berdampak khususnya untuk jangka pendek. Namun, beda dengan yang sudah mendekati habis masa kontrak.
Sementara saat ini industri batubara sedang baik didukung dengan kenaikan harga komoditas batu bara. Harga batubaa kini sedang baik mencapai US$ 200 per ton. Harga tersebut tertinggi sejak tahun 2008 atau tahun 2011 lalu.@
Bs/TimEGINDO.co