Jakarta | EGINDO.co – Mengurus sertifikat tanah warisan, ada cara dan tahapannya. Tanah warisan atau disebut juga tanah girik merupakan aset yang perlu dilindungi dan diurus kepemilikannya.
Untuk itu jika tanah warisan yang dimiliki belum bersertifikat maka perlu didaftarkan ke kantor pertanahan setempat agar ahli waris mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Mengurus pendaftaran untuk mendapat sertifikat tanah warisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau PP 24/1997.
Adapun cara dan tahapan mengurus sertifikat tanah warisan. Pertama, buat Surat Keterangan Waris (SKW). Mengurus surat keterangan waris berdasarkan surat kematian orang tua terlebih dahulu. Para ahli waris dapat membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di kelurahan. Demikian dilansir dalam situs HukumOnline.
Dijelaskan untuk mendapatkan surat keterangan waris, para ahli waris dapat mendatangi Kantor Pertanahan dan menyerahkan 4 berkas sebagai berikut: 1. Surat kematian orang tua. 2. Surat tanda bukti sebagai ahli waris. 3. Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa orang tua Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997. 4. Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan.
Tahap selanjutnya mengurus sertifikat tanah warisan orang tua dengan mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah di kelurahan bagian pelayanan umum yakni: Mengurus Fatwa Waris di Pemkot. Setelah mendapat surat keterangan waris, selanjutnya bawa SKW tersebut ke kantor pemerintah kota guna mendapatkan fatwa waris.
Selanjutnya datangi Kantor BPN setelah mengurus semua dokumen di kelurahan dan mendapatkan fatwa waris. Adapun langkah selanjutya Pengajuan Permohonan Sertifikat. Kemudian pastikan semua dokumen yang diurus di Kelurahan telah lengkap.
Gabungkan dokumen tersebut dengan syarat dokumen tanah girik yakni akta jual beli tanah, fotokopi KTP dan KK, fotokopi surat girik, dan dokumen dari kelurahan atau desa seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan secara Sporadik.
Lantas, pengukuran lokasi dan Surat Ukur Tanah. Surat Ukur Tanah yang telah ditandatangani akan ditindaklanjuti oleh Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.
Hasil dari penelitian petugas A, akan disampaikan dalam bentuk data Yuridis. Informasi data Yuridis akan diumumkan dan dipajang di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya untuk menjamin pemohon sertifikasi, bahwa tidak ada pihak yang berkeberatan atas hak tanah tersebut.
Setelah itu Penerbitan SK Hak atas Tanah, dimana Surat Keputusan hak atas tanah dengan dasar girik akan diterbitkan langsung dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik). Tahap proses pembayaran BPHTB sama dengan tanah nongirik, yaitu dibayarkan sesuai dengan luas tanah dalam surat ukur dan sesuai dengan NJOP.@
Bs/TimEGINDO.co