Jakarta | EGINDO.co – Alasan mengapa Bunga Edelweis tidak boleh dipetik pada saat mendaki gunung. Alasannya Bunga Edelweis tidak boleh dipetik begitu saja karena salah satu tanaman langka yang dilindungi oleh undang-undang.
Namun, meski sudah ada payung hukum, masih saja ada yang memetiknya dan menjadikan bunga itu sebagai cinderamata. Bunga Edelweis dengan nama latin Anaphalis Javanica itu terdapat pada beberapa gunung di Indonesia.
Kini, bunga edelweis mulai terancam punah meski pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur larangan memetik edelweis.
Adapun alasan bunga edelweis tidak boleh dipetik karena; Pertama, ditemukan 200 tahun lalu tumbuh di Indonesia pertama kali oleh naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt pada 1819. Georg menemukan bunga tersebut ketika berada di lereng Gunung Gede, Jawa Barat.
Kini, bunga edelweis tumbuh subur di Gunung Gede, tepatnya di alun-alun Suryakencana. Para pendaki kini menyadari pentingnya menjaga bunga abadi tersebut dengan tidak memetiknya untuk cinderamata.
Kedua, bunga edelweis disebut bunga abadi karena memiliki waktu mekar yang lama. Bunga edelweis diketahui mampu mekar dalam jangka waktu hingga 10 tahun. Kuatnya bunga edelweis tidak layu dalam satu dekade itu berkat hormon etilen yang ada pada kelopak bunganya yang mencegah kerontokan.
Bunga Edelweis memiliki cara bertahan hidup yang kuat, tak hanya di daerah pegunungan bahkan juga di tanah tandus sekalipun, mampu membentuk mikoriza yang dapat memperluas kawasan yang dijangkau oleh akar-akarnya dan meningkatkan efisiensi dalam mencari zat hara.
Bunga edelweis masih lestari hingga kini karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. Sanksi pidana dan denda bagi mereka yang nekat memetik bunga edelweis cukup berat. Mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun, memetic Bungan edelweis juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta.
Kendati sudah diberi payung hukum, kenyataannya pencurian bunga edelweis ini dari habitatnya masih saja terjadi. Populasi bunga ini dikatakan semakin berkurang karena ulah beberapa pendaki yang menjadikan bunga ini sebagai cinderamata.
Bunga Edelweis tumbuh subur di beberapa gunung di Indonesia. Para pendaki bisa menikmati hamparan ladang edelweis jika mendaki gunung Lawu, Semeru, Merbabu, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango, dan Rinjani.
Gunung Rinjani memiliki keindahan hamparan edelweis di Plawangan Sembalun. Di Gunung Gede, hamparan padang edelweis akan terlihat di alun-alun Suryakencana yang menjadi spot para pendaki membuka tenda setelah mencapai puncak gunung.
Untuk melindungi bunga edelweis di alam, kini sudah bermunculan desa budidaya bunga abadi tersebut. Gunung Bromo, budidaya sudah ada sejak 10 November 2018 berbarengan dengan peresmian Desa Wisata Edelweis di Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Edelweis hasil budidaya sekelompok petani bernama Hulun Hyang dijual sebagai oleh-oleh wisatawan yang datang. Edelweis hasil budidaya itu legal dan resmi dijual karena tidak mengganggu habitat aslinya. Jadi jangan takut karena kini bisa memiliki Bunga Edelweis yang legal untuk cenderamata.@
Bs/TimEGINDO.co
Â
Â