Jakarta | EGINDO.com  – Penumpang moda transportasi udara atau pesawat luar Jawa-Bali dapat menggunakan tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2021).
Wiku mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dala Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 28 Oktober 2021.
“Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Wiku.
Aturan tersebut, merupakan syarat alternatif yang dapat digunakan bagi penumpang pesawat luar Jawa Bali, selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, penumpang pesawat juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB itu juga diatur terkait pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi lain.
Seperti transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah Jawa-Bali maupun Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
“Pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Prof Wiku.
Alasan Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat di Jawa-Bali Tes PCR
Pemerintah kembali melakukan pengubahan aturan bagi perjalanan dalam negeri.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.
“Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan untuk orang yang melakukan perjalanan ke dalam negeri dengan berbagai mode transportasi disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM,” ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Jumat (29/10/2021).
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Aturan Satgas Covid-19.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mode trasportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali yakni PPKM level 1-4 dan luar Jawa-Bali level 3-4.
Orang yang melakukan perjalanan sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kedua, menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Perbedaan aturan penerbangan adalah jika sebelumnya bisa menggunakan antigen, kini aturan tersebut telah mengharuskan penggunaan PCR.
Ketentuan aturan tersebut efektif telah berlaku sejak 24 Oktober 2021.
“Alasan pembuatan kebijakan tersebut ingin mengutamakan kesehatan masyarakat di saat aktivitas sudah mulai meningkat. Tes PCR memiliki akurasi lebih tinggi dari pada rapid antigen,” ungkap Reisa lagi.
Hal ini berdasarkan pada kondisi lapangan transportasi udara yang tidak lagi menerapkan pembatasan jarak tempat duduk. Saat ini kapasitas pesawat sudah 100 persen.
Sumber: Tribunnews/Sn