Jakarta | EGINDO.com   – Pemerintah diminta belajar ke India untuk menentukan harga tes PCR di dalam negeri, karena harga Rp 300 ribu masih terbilang mahal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, menyikapi penurunan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu dari sebelumnya Rp 495 ribu.
“Kalau pemerintah sudah mensyaratkan tes PCR, maka harus bisa memperhatikan kemampuan masyarakat. Kalau mahal, ngerjain rakyat, rakyat diperas,” ujar Hariyadi saat dihubungi, Selasa (26/10/2021).
“Saya sudah kasih tahu untuk melihat ke India, mereka sudah paling murah hanya Rp 97 ribu. Lihat komponen cost-nya, kalau ada subsidi, berapa subsidinya,” sambungnya.
Menurut Hariyadi, harga yang ideal untuk tes PCR di Indonesia pada saat ini sebesar Rp 150 ribu, dan harga tersebut sudah membuat untung para pengusaha yang bermain di bisnis itu.
“Kabangetan juga ini pemain PCR, makin ke sini kan alatnya makin murah karena teknologinya makin baik dan prosesnya lebih cepat. Harga Rp 150 ribu, sudah buat mereka untung,” paparnya.
Namun, Hariyadi enggan menyebut modal biaya satu kali melakukan tes PCR, tetapi yang jelas saat ini untuk harga reagen sudah lebih murah dari sebelum-sebelumnya.
“Bisa pingsan kalau denger harga reagennya sekarang. Kalau saya ngomong tidak kerja nanti pemerintah,” ucap Hariyadi.
Selain itu, Hariyadi juga meminta BUMN untuk menyediakan tes PCR yang terjangkau, bukan bertujuan mencari untung.
“Pemerintah harus serius, PCR ini kan alat kontrol. BUMN harus turun langsung, Kimia Farma jangan ikut-ikutan dagang juga harga mahal, ini kan untuk kepentingan orang banyak, harusnya ikut meringankan masyarakat bukan ambil untung,” paparnya.
Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.
Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).
Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.
“Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata,” terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.
Luhut bilang, menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) terdapat potensi kenaikan kasus Covid-19. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat kemungkinan 19,9 juta perjalanan selama libur nataru di wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu untuk wilayah Jabodetabek sendiri terdapat potensi 4,45 juta perjalanan selama nataru. Luhut pun mengungkapkan bahwa saat ini mobilitas di Bali saat ini telah sama dengan masa libur nataru tahun lalu.
Pada libur nataru tahun lalu, terdapat peningkatan kasus Covid-19. Hal itu terjadi meski pun telah dilakukan kebijakan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan.
“Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus,” jelas Luhut.
Luhut memastikan kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat. Hal itu mengacu pada kenaikan kasus yang mulai terjadi di negara lain saat ini.
Sumber: Tribunnews/Sn