Jakarta | EGINDO.com       –AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya yang juga selaku Pemerhati masalah transportasi mengatakan Operasionalisasi Bus TransJakarta , setiap koridor sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi penumpukan antrian pada halte- halte sepanjang koridor (Head way sudah diatur), yang memungkinkan dapat berimbas pada jalur diluar TransJakarta.
Mengapa hal demikian bisa terjadi, karena pada rute sepanjang koridor masih ada yang diberlakukan mix traffic / lalu lintas campuran , dan ada beberapa titik crossing yang dilewati kendaraan lain yang dapat berakibat pada kemacetan bahkan kecelakaan lalu lintas.
Dikatakan Budiyanto, Kejadian kecelakaan lalu lintas beruntun Bus TransJakarta di MT Haryono yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat dan kerusakan kendaraan , termasuk pengemudi yang terjepit di Kepala Kendaraan , cukup mengejutkan , dan ironis karena terjadi pada jalan yang lurus (Jalan MT.Haryono), dan pandangan cukup bebas yang seharusnya Pengemudi Bus TransJakarta, pandangannya cukup bebas, karena tidak ada situasi menghalangi Pengemudi Bus TransJakarta tersebut.
Faktor yang mendukung lainnya bahwa Bus TransJakarta melewati jalur khusus yang oleh Peraturan Perundang – Undangan telah diberikan prioritas utama dalam kelancaran berlalu lintas dan dilakukan penjagaan oleh petugas.
Abai dalam menjaga jarak aman, dan jarak minimal serta mengabaikan tata cara berlalu lintas yang benar,antara lain mengabaikan mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi , sangat berpotensi terjadinya tabrakan beruntun,ujarnya.
Secara empiris dugaan tabrakan beruntun TransJakarta, yang terjadi di Jalan MT.Haryono ,dugaan awal dikarenakan faktor Human eror ( kurang konsentrasi ), dan abai terhadap jaga jarak aman dan jarak minimal.
Penyelidikan dan penyidikan harus lebih cermat untuk menentukan tersangkanya atas kasus kecelakaan beruntun tersebut. Saksi- saksi dapat dihadirkan lebih banyak dan Rekaman CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti tambahan. Tersangka atas kasus kecelakaan tersebut dapat dikenakan pasal 310 Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( lalai berakibat pada kerusakan barang/ benda,), korban luka maupun meninggal dunia, Tegas Budiyanto.@Sn