Pemalsuan PCR Bandara Kualanamu, Karyawan Travel Tersangka

Bandara Kualanamu
Bandara Kualanamu

Medan | EGINDO.co – Pemalsuan PCR di Bandara Kualanamu karyawan travel ditetapkan sebagai tersangka. Polresta Deliserdang menetapkan seorang tersangka utama kasus pemalsuan dokumen PCR Covid-19 di Bandara Kualanamu.

Hal itu dikatakan Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, Jumat (22/10/2021) kemarin kepada wartawan. Katanya, hasil pemeriksaan dari tiga orang yang diamankan, satu orang dijadikan tersangka inisial AD, sedangkan dua orang lagi sebagai saksi.

Dijelaskannya, tersangka inisial AD warga Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Tersangka adalah seorang karyawan travel, dijadikan tersangka karena melakukan pemalsuan PCR, dari klinik Jemadi Medan.

Tersangka yang memprint PCR dari Klinik Jemadi dan dengan harga Rp750 ribu. Modus pemalsuan dokumen itu sudah dua kali dilakukan tersangka, pertama tanggal 12 Oktober 2021 dan kedua tanggal 19 Oktober 2021.

Baca Juga :  Biaya Tes PCR Di Bandara Kualanamu Turun Jadi Rp525 Ribu

Menurut Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus menjelaskan, tersangka dalam modus operandinya mendatangi orang yang hendak berangkat, lalu menawarkan jasa untuk mempermudah sarat perjalanan penerbangan, termasuk pembuatan surat PCR.

Terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan petugas, di mana surat PCR yang dimiliki penumpang Inisial DNS hanya satu barcode tambah tanda tangan, sedangkan surat terbaru PCR dari Klinik Jemadi memiliki dua barcode tanpa ada tanda tangan.

Sementara itu tim petugas keamanan Bandara Kualanamu Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB mengamankan 3 orang diduga terlibat pemalsuan dokumen syarat perjalanan terbang, PCR. Ketiga orang yang diamankan, 1 penumpang dan 2 orang diduga sehari-harinya beraktivitas di Bandara Kualanamu.@

Baca Juga :  Tol Binjai-Stabat Rampung, Ke Bandara Kualanamu 45 Menit

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top