Hasil Verifikasi Bantuan Iuran BPJS Warga Miskin Dikurangi

Bantuan Iuran BPJS Warga Miskin Dikurangi
Bantuan Iuran BPJS Warga Miskin Dikurangi

Jakarta | EGINDO.co – Hasil verifikasi bantuan iuran BPJS warga miskin dikurangi. Hal itu Menteri Sosial Tri Rismaharini pada tanggal 15 September 2021 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan PBI JKN Tahun 2021 untuk BPJS Kesehatan.

Dalam Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan PBI JKN Tahun 2021 untuk BPJS Kesehatan menetapkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2021 sejumlah 87 juta jiwa. Peserta PBI JKN tersebut terdiri dari 74 juta jiwa berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, dan 12,6 juta jiwa dari data lanjutan verifikasi pemerintah daerah (pemda).

Dengan demikian hasil atau data lanjutan verifikasi pemda berpotensi menurunkan total jumlah PBI JKN. Hal itu bila ternyata saat verifikasi data menemukan warga sudah meninggal, pindah segmen, atau data ganda.

Baca Juga :  Kominfo Panggil Direksi BPJSKesehatan Terkait Kebocoran Data

Sementara itu saat ini jumlah peserta PBI JKN per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa (tercantum dalam nota keuangan RAPBN 2021 dan 2022). Dari biaya APBN itu artinya Presiden dan Menteri Keuangan sudah menetapkan bahwa kepesertaan PBI JKN tidak mengalami perubahan untuk tahun 2022.

Selisih jumlah peserta PBI JKN per 1 September 2021 dengan jumlah PBI JKN berdasarkan Kepmensos, maka kemudian terdapat sekitar 9 juta jiwa warga miskin yang dihapus dari penerima bantuan iuran kesehatan oleh pemerintah.

Sementara itu pula Siaran Pers INFID dan BPJS Watch menyebutkan INFID dan BPJS Watch mendesak dan meminta pemerintah untuk tidak berhenti mendukung kelompok warga miskin dan tidak mampu, untuk memiliki jaminan kesehatan, karena tugas negara untuk hadir dan melindungi warganya.

Baca Juga :  Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Dan Sertifikat Mengemudi

“Jaminan kesehatan adalah hak dasar yang dijamin UUD 1945, dan kemudian dimandatkan kepada pemerintah. Oleh karenanya BPJS Watch menolak kehadiran Kepmensos No. 92 Tahun 2021 yang menghapus 9 juta warga penerima bantuan iuran BPJS kesehatan. Justru seharusnya bantuan iuran kesehatan dalam tahun kedepan perlu diperluas karena kita tahu pandemi COVID-19 menyebabkan peningkatan jumlah warga miskin dan pengangguran,” tulis Timboel Siregar, dari Koordinator Advokasi BPJS Watch.

Sedangkan Bona Tua, Senior Program Officer SDGs INFID menyampaikan Kemensos dan BPJS Kesehatan harus membuka data 9 juta warga miskin yang dihapus dari bantuan kesehatan dengan by name by address, atau minimal berdasarkan wilayah, gender, usia atau pendapatan dan pekerjaan.

Baca Juga :  Hindari Menyalakan Lampu Kabin Pada Malam Hari

Kementerian Sosial menghapus hampir 9 juta warga miskin dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Keputusan itu menurut kedua lembaga tersebut membuat masyarakat sudah jatuh, tertimpa tangga.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top