PP 18/2021, Akte Jual Beli Tak Bisa Jadi Hak Milik Tanah

Akte Jual Beli
Akte Jual Beli

Jakarta | EGINDO.co – Akte jual beli tidak bisa dijadikan sebagai hak kepemilikan tanah karena akte jual beli bukan sertifikat sedangkan sertifikat itu hak milik, hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) sehingga harus diurus sertifikatnya.

Hal itu dikatakan Praktisi Hukum, Dr. Feri Antoni Surbakti. SH. M.H, menjawab pertanyaan EGINDO.co Kamis (21/10/2021) via seluler di Jakarta tentang keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dr. Feri Antoni Surbakti, SH. M.H

Dijelaskannya tentang PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pada Pasal 95 – 98 Bukti Hak Lama sebaiknya diurus petunjuk kepemilikannya yakni surat keterangan tanah dalam rangka pendaftaran tanah. “Akte Jual Beli bukan sertifikat kepemilikan maka harus diurus petunjuk kepemilikannya dari tanah itu untuk adanya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan atau sertifikat hak guna usaha,” kata Feri Antoni Surbakti yang juga Advocate dan dosen fakultas hukum itu menyarankan.

Menurutnya, PP Nomor 18 Tahun 2021 mendefinisikan tanah negara, tanah reklamasi serta tanah musnah sebagai bentuk kepastian hukum atas pengaturan mengenai tanah negara, tanah reklamasi maupun tanah musnah.

Baca Juga :  Gembong Narkoba Paling Dicari Di Kolombia Otoniel Ditangkap

Sementara itu dari keluarnya PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah muncul di groub groub WA secara berantai yang tertulis; Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.

Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB (Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb  .

Terimakasih.

Semoga info ini ada Manfaatnya

Sedangkan dalam PP 18/2021 pada bagian Bukti Hak Lama Pasal 95 hingga Pasal 98 tertulis sebagai berikut:

Pasal 95 (1) Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. (2) Pendaftaran Tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana, yang menguraikan: a. Tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya adalah Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat; b. Tanah secara fisik dikuasai; c. penguasaan tersebut Cilakukan dengan iktikad baik dan secara. terbr”rka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas Tanah; dan d. penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak lain.

Baca Juga :  Menhub Beri Bocoran Tarif LRT Jabodebek, Termahal Rp25.000

Pasal 96 (1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Pasal 97 Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurahf camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Baca Juga :  Antrian Mengular Akses Menuju Ke Pelabuhan Tanjung Periok

Pasal 98 (1) Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. (2) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada bekas pemegang Tanah swapraja atau bekas swapraja, apabila memenuhi syarat dan mengusahakan atau menggarap sendiri Tanah untuk kepentingan swapraja. (3) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikuasai oleh pihak lain, diberikan kepada pihak yang mengusahakan atau menggarap Tanah dengan iktikad baik. (4) Konsesi atau sewa atas Tanah bekas swapraja Lrapus dan menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku untuk Tanah swapraja atau bekas swapraja yang diatur menurut Undang-Undang.@

Bs/fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top