Kemenhub Terbitkan SE No 88 2021,Aturan Transportasi Udara

ilustrasi Pesawat Udara
ilustrasi Pesawat Udara

Jakarta | EGINDO.com      – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE terbaru Kemenhub ini, penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama beserta hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR yang sampelnya diambil 2×34 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang diambil 2×24 jam untuk PCR dan 1×24 jam untuk rapid test antigen.

Baca Juga :  Kemenhub: Pembangunan Bandara Nusantara Capai 74,79%

Selain itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah.

Kemudian untuk para personel pesawat udara yang bertugas juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan metode PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 7×24 jam.

Dengan adanya ketentuan baru ini dan berlakunya SE tersebut, maskapai diperbolehkan untuk mengisi kapasitas penumpang 100 persen.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga mengungkapkan, bahwa saat ini untuk kapasitas penumpang pesawat sudah diizinkan lebih dari 70 persen.

“Dengan begitu, maskapai sudah dapat mengisi kursi pesawat sebanyak 100 persen. Akan tetapi harus tetap menyediakan tiga row seat untuk karantina penumpang yang memiliki gejala,” ujar Adita, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga :  Babinsa Lubuk Jering, Arara Abadi Tanggulangi Karhutla

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top