Jakarta | EGINDO.co – PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) siap membayar Obligasi yang jatuh tempo Rp504,63 Miliar. “INKP akan melunasi obligasi tersebut menggunakan kas internal,” tulis PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dikutip Rabu (20/10/2021) kemarin di Jakarta.
Disebutkan Pefindo bahwa posisi pada peringkat idA+ untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 Seri A PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (INKP) senilai Rp504,63 miliar. Dikatakan, Obligasi itu akan jatuh tempo pada 21 Desember 2021.
Sebagaimana diketahui, obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibanding obligor Indonesia lainnya, untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Namun, kemampuan obligor mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.
Sementara itu Pefindo memberi tanda tambah (+), menunjukkan peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Sedangkan INKP sendiri mulai beroperasi sejak 1976, dengan perusahaan memproduksi bubur kertas, kertas budaya dan industri, pengemasan, dan tisu. Sebagaimana diketahui, INKP adalah produsen bubur kertas dan kertas terkemuka, tidak hanya di Indonesia, bahkan seluruh dunia.
Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang dan Serang di Jawa bagian Barat dan di Perawang, Riau, di Sumatra itu Per 30 Juni 2021, mayoritas saham perusahaan dimiliki oleh bagian dari grup Sinarmas, PT Purinusa Ekapersada sebanyak 53,25 persen kepemilikan. Sisa saham lainnya dipegang oleh publik sebesar 46,75 persen.
Kemudian Pefindo juga menyebut pada 30 Juni 2021, INKP memiliki saldo kas senilai US$807,7 juta atau sekitar Rp11,7 triliun.@
Bs/TimEGINDO.co