Jakarta | EGINDO.co – Aturan Terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), naik pesawat wajib Tes PCR, tidak lagi bisa pakai Antigen. Penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali terus berlanjut sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Kini setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian. Pada periode PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat yakni penyesuaian syarat perjalanan udara domestik.
Dalam aturan itu dua pekan ke depan, pemerintah tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan akan tetapi hanya diperbolehkan tes RT-PCR meskipun penerbangan domestik.
Ketentuan baru itu berlaku untuk daerah status PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa-Bali. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan sebelumnya, perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Sedangkan penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR. Hal itu ada pada Ketentuan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Akan tetapi hal itu tidak berlaku lagi dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan atau tidak berlaku lagi.@
Bs/TimEGINDO.co