Jangan Abai Terhadap Perlengkapan Kendaraan Bermotor

ilustrasi perlengkapan kendaraan bermotor
ilustrasi perlengkapan kendaraan bermotor

Jakarta | EGINDO.com      -AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mantan Kasubdit Gakum, selaku pemerhati masalah Transportasi menjelaskan, mengatakan konsekuensi pengemudi kendaraan bermotor di jalan, bisa terjadi karena kendaraan mogok, melakukan pelanggaran, bahkan potensi terjadinya kecelakaan tidak terhindari apabila kita tidak hati- hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Budiyanto mengatakan pada saat dihadapkan pada kondisi demikian atau darurat, perlengkapan kendaraan sangat dibutuhkan untuk mendukung tindakan- tindakan darurat (ranmor mogok,kecelakaan dan sebagainya).

Perlengkapan tersebut, seperti misalnya : ban cadangan, segitiga pengaman , dongkrak, pembuka roda, peralatan P3K , dan helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah – rumah,ujar Budiyanto.

Perlengkapan kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai awal mitigasi untuk mereduksi resiko atau konsekuensi pada saat kita berkendara di Jalan umum.

Baca Juga :  KLHK Gandeng Polri Untuk Razia Emisi Kendaraan Bermotor

Ironisnya ,masih sering kita dapatkan pengemudi yang abai terhadap perlengkapan tersebut sehingga pada saat dihadapkan pada kondisi darurat tidak mampu melakukan tindakan – tindakan mitigasi yang maksimal yang berakibat pada terjadinya permasalahan lalu lintas ( kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas).

Contoh kasus : Pada saat ranmor (kendaraan bermotor) mogok kemudian memarkirkan kendaraan di bahu jalan karena kondisi darurat, Pengemudi tidak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain untuk memberikan warning / peringatan kepada pengguna jalan yang lain, sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, tegas Budiyanto.

Budiyanto menambahkan memarkirkan kendaraan dalam kondisi darurat tidak memasang tanda – tanda sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dapat di golongkan sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas karena lalai.

Baca Juga :  Keabsahan dan Pemasangan TNKB Kendaraan Bermotor

Hal ini tentunya akan berkosekuensi kepada masalah – masalah hukum tergantung kepada akibat yang ditimbulkan.

Sesuai dengan Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu lintas angkutan jalan), secara eksplisit sudah diatur perlengkapan kendaraan yang harus dilengkapi, baik itu kendaraan bermotor R2 maupun R4 atau lebih ( Pasal 57 ).kata Budiyanto,Senin (18/10)

Dikatakan Budiyanto, Perlengkapan tidak lengkap dapat digolongkan sebagai pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 287 , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Namun kita tidak boleh memandang hal tersebut hanya sebagai pelanggaran lalu lintas, karena dengan tidak melengkapi perlengkapan kendaraan bermotor ketika sedang di jalan dapat beresiko kepada permasalahan lalu lintas, terutama saat dalam kondisi darurat atau traffic Accident,ujarnya.

Baca Juga :  IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Asia Akibat Ketegangan Perdagangan

Permasalahan lalu lintas yang timbul bisa terjadi kemacetan, pelanggaran, dan bahkan kecelakaan lalu lintas. Begitu vital, dan pentingnya masalah perlengkapan kendaraan ,ketika kendaraan bermotor sedang di operasionalkan,tegas Budiyanto.

Bahkan saya lebih cenderung, bahwa perlengkapan kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai sarana mitigasi untuk mereduksi dampak yang mungkin akan terjadi pada saat pengemudi dihadapkan pada kondisi darurat atau traffic Accident,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top