Jakarta | EGINDO.co – Kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang diduga dilakukan ayah kandung beserta dua temannya kembali menjadi sorotan.
Menyikapi situasi kasus itu Forum Pengada Layanan (FPL) untuk perempuan korban kekerasan yang beranggotakan 115 anggota di 32 Provinsi di Indonesia dalam relisnya yang diterima EGINDO.co menyatakan sikap mendukung penuh langkah-langkah hukum yang ditempuh korban dan ibu korban untuk mendapatkan keadilan dan layanan pemulihan melalui tim kuasa hukum.
Mendesak Kapolri memerintahkan Kapolres Luwu Timur membuka kembali penyelidikan dan memproses kasus kekerasan seksual yang dialami oleh para korban dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara kasus kekerasan seksual Polres Luwu Timur.
Mendorong Kepala Polisi Republik Indonesia untuk mengeluarkan peraturan Kapolri tentang pedoman penanganan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban. Meminta kepada semua untuk melindungi identitas korban dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikannya. Secara khusus terkait beredarnya klarifikasi terkait perkara dari Humas Polres Lutim yang mencantumkan identitas orangtua korban.
Mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur agar memiliki perspektif korban dan memberikan sanksi tegas kepada P2TP2A Luwu Timur apabila terbukti melakukan malprosedur penanganan kasus yang merugikan korban.
Mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu untuk memberikan layanan pemulihan fisik, psikologis, dan sosial kepada para korban, menyediakan layanan hukum, ahli, pendampingan dan layanan lain yang dibutuhkan korban. Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada para korban dan ibu korban.
Meminta Komnas Perempuan Republik Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), melakukan pemantuan penanganan kasus kekersan seksual di Luwu Timur dan mendesak DPR RI, segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memasukan 6 elemen kunci yang melindungi korban KS sebagaimana usulan Jaringan masyarakat Sipil.@
Rel/TimEGINDO.co