Jakarta | EGINDO.co – Fornas Bhinneka telah bersurat kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo terkait dengan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini disebabkan karena selama ini dari semua Lambang Negara hanya Bhinneka Tunggal Ika saja yang belum ditentukan tanggal lahirnya.
Demikian pres relis Ketua Umum ForNas Bhinneka Dr. Syaiful Rohim M.Si yang dikirimkan kepada EGINDO.co Selasa (12/10/2021).
Disebutkan surat dikirim Selasa 12 Oktober 2021karena berdasarkan studi yang dilakukan tim Fornas Bhinneka, mendapati dokumen bersejarah terkait penetapan Lambang Negara. Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai Lambang Negara melalui Peraturan Pemerintah PP66/1951 tertanggal 17 Oktober 1951, yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Soekarno.
Dikatakannya. salinan dokumen bersejarah itu juga disertakan dalam surat permohonan penetapan Hari Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian diharapkan setiap Lambang Negara telah lengkap hari lahirnya. Selanjutnya Fornas Bhinneka siap berdiskusi dengan lembaga yang ditetapkan Presiden untuk menangani hal itu.@
Rel/TimEGINDO.co