PM Kamboja Melarang Pejabat Miliki Kewarganegaraan Ganda

Perdana Menteri Hun Sen
Perdana Menteri Hun Sen

Phnom Penh | EGINDO.co – Pemimpin Kamboja Hun Sen pada Rabu (6 Oktober) memerintahkan kementerian kehakiman untuk mengamandemen konstitusi untuk melarang pemegang jabatan tertinggi negara itu, termasuk perdana menteri, menjadi warga negara dari negara lain.

Di halaman Facebook-nya, Hun Sen mengatakan perdana menteri, ketua majelis tinggi dan rendah serta ketua dewan konstitusi hanya boleh memegang kewarganegaraan Kamboja “untuk menunjukkan kesetiaan kepada bangsa dan menghindari campur tangan asing”.

Pernyataan Hun Sen, salah satu pemimpin terlama di dunia setelah lebih dari tiga dekade berkuasa, muncul beberapa hari setelah sebuah laporan di surat kabar Guardian menyebut dia sebagai salah satu dari ribuan orang non-Eropa yang diberikan paspor Siprus, mengutip informasi dalam sebuah data. dump dikenal secara kolektif sebagai “Pandora Papers”.

Namun pengacara pemerintah Kamboja pada Rabu mengatakan laporan Guardian itu salah dan Hun Sen hanya memiliki kewarganegaraan Kamboja.

“Pengacara pemerintah menyangkal dan mengabaikan cerita Guardian sepenuhnya sebagai tidak benar, tidak berdasar, dan bertentangan dengan kebenaran,” kata mereka dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu tidak merinci apakah Hun Sen pernah memegang lebih dari satu kewarganegaraan di masa lalu.

Partai Rakyat Kamboja (CPP) pimpinan Hun Sen telah berkuasa sejak 1979 dan mengendalikan badan legislatif menyusul pembubaran partai oposisi utama tiga tahun lalu karena diduga merencanakan penggulingan pemerintah.

Oposisi menolak itu dan banyak dari anggotanya telah ditangkap atau dipenjara atau melarikan diri ke pengasingan, beberapa menerima kewarganegaraan di negara-negara tersebut.

Saingan lama Hun Sen Sam Rainsy adalah warga negara Prancis yang tinggal di Paris untuk menghindari serangkaian hukuman.

Laporan Khusus Reuters pada Oktober 2019 menunjukkan anggota keluarga dan polisi kunci, rekan bisnis dan politik Hun Sen telah menggunakan kekayaan mereka untuk membeli kewarganegaraan asing melalui pengaturan penjualan kewarganegaraan di Siprus.

Sumber : CNA/SL

 

Scroll to Top