Dalam Kondisi Terpaksa, Pengemudi Bebas Dari Tuntutan Pidana

Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.com       -AKBP (P) Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi mengatakan bahwa Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas harus jeli, dan harus memperhatikan hak – hak para pihak demi keadilan, apakah kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian pengemudi ketika sedang mengemudikan kendaraannya, atau karena disebabkan oleh kondisi yang memaksa.

Kelalaian ketika sedang mengemudi dapat diungkap dari kondisi pengemudi, apakah dalam keadaan sakit,lelah/capai, terpengaruh minuman yang mengandung alkohol, terpengaruh Narkotika, menonton TV atau Vidio yang ada pada di kendaraan, sehingga mempengaruhi atau menurunkan kemampuan ketika mengemudikan kendaraan sampai terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dalam kondisi demikian Pengemudi harus bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang terjadi karena kelalaiannya (Kecelakaan lalu lintas).

Namun apabila kecelakaan lalu lintas terjadi karena Pengemudi dihadapkan pada kondisi yang terpaksa, penyidik harus berani menghentikan penyidikan demi keadilan dan kepastian hukum.

Kelalaian Pengemudi dan Pengemudi dihadapkan pada kondisi terpaksa secara eksplisit sudah diatur dalam undang – undang lalu lintas dan Angkutan jalan Pasal 234 ayat ( 2 ) dan ayat (3).
Pasal 234 ayat ( 2 ) Setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan / atau Perusahaan Angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan / atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan.

Pasal 234 ayat ( 3 ) Ketentuan tersebut tidak berlaku jika :
a.Adanya keadaan memaksa yg tdk dpt dielakan atau diluar kemampuan Pengemudi
b.Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/ atau.
c.Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Fenomena pembuatan conten oleh para remaja dengan cara menyetop kendaraan truk dengan mendadak dan meloncat didepan truk atau dengan cara menghadang truk yang sedang berjalan merupakan kondisi yang sulit untuk dihindari oleh Pengemudi Truk, apalagi Truk adalah kendaraan besar apalagi kalau ada muatannya apabila dilakukan Pengereman mendadak akan cukup membahayakan keselamatan pengemudi truk itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Pengereman secara mendadak dengan ruang dan waktu yang tidak cukup dapat mengakibatkan kendaraan truk oleng, terbalik atau menabrak kendaraan lain yang berpapasan atau benda- benda atau barang yang ada di dekatnya.

Dalam situasi demikian proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum acara karena untuk mengetahui gambaran kejadian kecelakaan yang sebenarnya.@Sn

Scroll to Top