1 Januari 2022 Akan Muncul Tax Amnesty Jilid II

ilustrasi
Tax Amnesty

Jakarta | EGINDO.co – 1 Januari 2022 akan muncul Tax Amnesty Jilid II. Pasalnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang mana ada diatur pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dimulai pada 1 Januari 2022 mendatang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP mengungkapkan pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I dan RUU tersebut sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.

Katanya sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah. Perihal pengampunan pajak dalam RUU HPP bukan dinamakan Tax Amnesty, tetapi program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Baca Juga :  Bom Rusia Hantam Gedung Tinggi di Kharkiv, Ukraina, 7 Orang Tewas

Skema program pengungkapan sukarela wajib pajak. Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Hal ini ada dalam bleid draft RUU HPP tersebut.

Kemudian mengutip Pasal 5 draft RUU HPP, harta yang diperoleh WP sejak 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top