KKP Perketat Pengawasan Usaha Pengolahan Hasi Perikanan

KKP123

Jakarta | EGINDO.com         – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan usaha pengolahan hasil perikanan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi konsumen terhadap potensi bahaya oleh kegiatan pengolahan hasil perikanan yang melanggar aturan.

“Kegiatan pengolahan hasil perikanan ini penting untuk diawasi karena menyangkut aspek mutu dan keamanan pangan yang berkaitan langsung dengan kesehatan manusia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Adin menjelaskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan berusaha di bidang kelautan dan perikanan termasuk di sektor pengolahan hasil perikanan.

Baca Juga :  Hari Laut, KKP: Masyarakat Gemar Makan Ikan, Penuhi Gizi

Hal tersebut, lanjutnya, untuk mendorong iklim investasi yang kondusif, namun upaya pengawasan akan diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan dan pelanggaran di bidang pengolahan hasil perikanan.

 

“Tentu ini peran penting pengawasan agar kran kemudahan berusaha yang sudah dibuka, tidak kontra produktif dengan upaya menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan,” ujar Adin.

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putera menjelaskan pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan pengolahan hasil perikanan akan dilaksanakan pada sejumlah aspek krusial usaha pengolahan ikan.

Ia memaparkan selain menyangkut aspek kelengkapan dan keabsahan dokumen, pihaknya juga akan melihat potensi penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk hasil perikanan.

Baca Juga :  KKP Kawal Kepentingan Nelayan Indonesia Di Sidang WTO

Dia mengatakan pengawasan pengolahan hasil perikanan ini akan dilakukan secara terintegrasi, termasuk dengan menggandeng pihak-pihak lain yang berkompeten dalam pengawasan keamanan pangan seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top